Budi menyampaikan bahwa dalam membahas besaran iuran sistem KRIS ini, Kemenkes turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti pihak BPJS hingga asosiasi rumah sakit.
BACA JUGA:
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mematangkan terkait hal ini agar meminimalisir perdebatan tentang sistem KRIS ini.
Pasalnya, Menkes menyadari dengan adanya perubahan sistem ini akan menimbulkan pro kontra bagi setiap pihak.
"Pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat bahwa kualitasnya harus lebih baik," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )