Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Telusuri Aset Pribadi Kades di Malang Korupsi Dana Desa

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |04:30 WIB
 Polisi Telusuri Aset Pribadi Kades di Malang Korupsi Dana Desa
Kades di Malang Korupsi Dana Desa (foto: dok MPI/Avirista)
A
A
A

"Kemudian pembelian meja rapat, pembelian kipas angin, perbaikan molen, menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengganti volume proyek, hingga pengadaan seragam. Kegiatan ini tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, dan juga (dana desa) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya," tuturnya

Total ada dana sebesar sekitar Rp 3,9 miliar untuk Desa Wadung selama kurun waktu antara 2019 - 2021, yang seharusnya dialokasikan ke Desa Wadung, tapi diselewengkan oleh pelaku. Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada Kamis 25 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement