Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Namun, Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran siap membantu melakukan penangkapan pada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Saat ini 3 DPO itu masih berkeliaran setelah 8 tahun kejadian tragis tersebut.
(Rina Anggraeni)