Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UKT Naik, Mahasiswa Minta DPR Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |02:33 WIB
UKT Naik, Mahasiswa Minta DPR Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Universitas Islam Bandung (Unisba)
A
A
A

BANDUNG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Bandung (BEM Unisba) mengkritisi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Presiden Mahasiswa Unisba, Muhammmad Ramdan Suliana menilai, kebijakan naiknya biaya UKT ini sangat memberatkan bagi mahasiswa.

"Munculnya peraturan tentang standar operasi pendidikan yang diterbitkan oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hari ini menciptakan polemik baru di masyarakat terkhusus mahasiswa. UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) melambung tinggi sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi," kata Ramdan saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya bisa memaksimalkan kualitas pendidikan, penerapan anggaran untuk menurunkan biaya UKT.

"Kenaikan UKT menjadi permasalahan besar dan banyak mahasiswa sangat mengeluhkan biaya pendidikan yang seharusnya pendidikan itu hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Ramdan khawatir, tingginya biaya pendidikan akan mengancam target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045. Karena itu, pihaknya pun mendorong Komisi X DPR RI untuk merevisi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement