"DPR harus segera merevisi Permendikbud no 2 tahun 2024 akan memunculkan beberapa pendapat dan akan menimbulkan solusi kongkrit terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia," imbuhnya.
BACA JUGA:
"Ketika pemerintah sekarang ingin mengejar Indonesia Emas 2045, maka yang diperbarui APBN tentang agaran pendidikan dari 20% solusinya bisa di naikkan menjadi 30% dan harus di pemberdayakan dengan baik," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga harus lebih memperhatikan realisasi anggaran pendidikan dengan semaksimal mungkin.
"KIP bisa menjadi sebuah solusi ketika penerapan realisasinya sampai kepada orang yang membutuhkan, banyak sekali program bantuan yang tidak sesuai dengan syarat dan prasyarat maka dari itu pemerintah harus lebih jeli memilah milih bantuan terkhusus untuk yang membutuhkan," tandasnya.
(Salman Mardira)