JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023. Hasilnya dalam empat tahun terakhir (2019-2023) terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus (791) maupun jumlah tersangka (1.695).
"Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, ICW menemukan adanya peningkatan yang sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya yaitu sebanyak 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum,"dikutip dalam laporan resmi ICW, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, dari kasus yang berhasil terpantau, potensi kerugian negara mencapai Rp 28.412.786.978.089 (Rp28,4 triliun), potensi suap-menyuap dan gratifikasi sebesar Rp 422.276.648.294 (Rp422 miliar), potensi pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp10.156.703.000 (Rp 10 miliar), dan potensi aset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp 256.761.818.137 (Rp256 miliar).
Lantas dia menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi karena tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya.
"Melihat kondisi pemidanaan yang jauh dari tujuan untuk memberikan efek jera, maka menjadi wajar jika tren korupsi secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap tahunnya,"ucapnya.
Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal. Sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi selain penindakan, kerja pencegahan juga patut menjadi catatan penting.
"Pemerintah sendiri sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Namun jika melihat kondisi faktual dimana kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti,"ucapnya.