Walaupun begitu, tren peningkatan jumlah kasus dan tersangka tidak diikuti dengan tren potensi nilai kerugian negara yang diungkap oleh aparat penegak hukum dan berhasil terpantau dalam laporan ini. Dibandingkan tahun sebelumnya yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp 42.747.547.825.049 (Rp42,7 triliun), terjadi penurunan pada tahun 2023, yakni berkisar Rp 28,4 triliun.
"Meski terjadi penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar. Sebagai tindak pidana dengan motif ekonomi, besarnya potensi nilai kerugian negara tentu akan sangat berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan masyarakat dan stabilitas ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,"katanya.
Melihat temuan ini, maka ICW meminta adanya langkah konkrit untuk memperkuat pengawasan atas segala kegiatan pemerintah guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Perbaikan tersebut dapat dimulai dengan melakukan penyempurnaan terhadap sistem manajemen keuangan yang berorientasi pada asas-asas umum pemerintahan yang baik,"kata dia.
Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, ICW menyebut perlu ada upaya dari aparat penegak hukum untuk melakukan optimalisasi pemidanaan yang berorientasi pada pengembalian aset hasil kejahatan.
"Berkaca pada temuan ICW, upaya pemulihan aset sejauh ini belum banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Uraian lebih lanjut akan dijelaskan pada bagian pemetaan berdasarkan jenis korupsi,"tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)