Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Persoalkan Penyitaan Tas Berisi Uang hingga Sepeda oleh KPK

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |14:25 WIB
Sekjen DPR Persoalkan Penyitaan Tas Berisi Uang hingga Sepeda oleh KPK
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Penyitaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah ini pun digugat Indra melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra dalam permohonannya.

Dalam petitumnya, terdapat tujuh poin yang dipersoalkan Indra Iskandar atas penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK. Penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen tindasan bukti setoran Bank BCA atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000. Selanjutnya, satu lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.

Komisi Antirasuah juga menyita satu lembar dokumen printout nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement