Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Bersenpi di Pondok Gede Ditangkap, Rekannya Ikut Diburu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |18:54 WIB
Maling Bersenpi di Pondok Gede Ditangkap, Rekannya Ikut Diburu
Maling bersenpi ditangkap polisi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement