"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)