Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz menyebut tindakan Kepala jaksa ICC, Karim Khan sebagai serangan frontal yang tidak terkendali terhadap para korban serangan 7 Oktober dan merupakan aib bersejarah yang akan dikenang selamanya.
Hamas sebelumnya mengajukan tuntutannya sendiri untuk pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina.
“Hamas mengecam keras upaya Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang menyamakan korban dengan algojo,” kata kelompok itu.
Kelompok ini juga mengeluhkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant yang diajukan terlambat tujuh bulan, dan para pemimpin politik dan militer Israel lainnya tidak disebutkan namanya.
Khan menuduh para pemimpin Hamas melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta penyiksaan.
(Susi Susanti)