JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Dismissal ialah penentu apakah perkara yang diajukan layak untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya. Jika dianggap layak agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan dimulai, Selasa (21/5/2024) sejak pukul 08.00 WIB dan ditargetkan selesai dua hari hingga besok.
BACA JUGA:
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Fajar dalam keterangannya.
Sebelumnya, MK telah merampungkan tahapan persidangan yang beragendakan pemeriksaan perkara. Dalam persidangan tersebut MK membagi dalam tiga panel.
Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua menjadi Ketua Panel II Saldi Isra dan Ketua MK periode sebelumnya menjadi Ketua Panel III Arief Hidayat.
Sedangkan hakim konstitusi di panel I yaitu Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah. Panel II, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan panel III, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:
Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024
1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)
2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)
3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)
4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)
BACA JUGA:
5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)
6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)
7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni)
8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)
(Salman Mardira)