Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |16:40 WIB
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement