JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 23 hingga 24 Mei 2024 karena ada libur panjang Waisak dan cuti bersama.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA:
"Dan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya lagi.
Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei diberlakukan cuti bersama Hari Raya Waisak.