Dari hasil penyidikan, tanggal 5 Mei dua tersangka diamankan. Kemudian, saat diinterogasi, terdapat beberapa tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah, Botak, Dagul dan Dika.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Nmax merah milik korban, Honda Beat, tas hijau dan satu sweater.
"Ancaman pidana terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )