Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Butuh Uang, Kuli Bangunan di Bekasi Rampok dan Sekap Mantan Majikan

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |16:11 WIB
 Butuh Uang, Kuli Bangunan di Bekasi Rampok dan Sekap Mantan Majikan
Kuli bangunan rampok mantan majikan (foto: MPI/Ade)
A
A
A

Sementara, korban bernama Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

"Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," imbuhnya.

Atas perbuatannya kini pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement