Sementara, korban bernama Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.
"Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," imbuhnya.
Atas perbuatannya kini pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(Awaludin)