JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana yang kendaraan mobilnya terjebak di tengah jalur Bus Transjakarta akan diberikan tilang.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah di identifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun media sosial nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).
Ia mengungkapka bahwa Zoe sudah dihubungi, dan rencananya besok akan dihubungi oleh pihak kepolisian untuk kemudian diberikan tilang.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan, yakni denda maksimal Rp500 ribu," paparnya.
Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau masyarakat siapa pun yang berada di jalan raya pada saat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan.
"Jadi tetap hati-hati begitu melihat ada jalur Transjakarta di sana sudah disebutkan jalur khusus bus. Jika mengemudikan mobil penumpang jangan masuk jalur bus Transjakarta agar tidak terjebak di tengah-tengah bus. Yang bersangkutan dalam kejadian tersebut melanggar peraturan tersebut," pungkas Syafrin Liputo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.