Pelaku yang sudah bebas dari penjara sekitar 4 tahun lalu ini mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap.
Pengacara Saka Tatal mengklaim bahwa penangkapan kliennya itu terkait dengan keterangan saksi, yakni A dan D. Ia mengaku tengah menunggu pihak keluarga korban untuk mendesak kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon ini.
Sebagai informasi, Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.
(Rina Anggraeni)