Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang Selebgram Ibu Zoe Levana Usai Viral Masuk Jalur Transjakarta

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |15:26 WIB
Polisi Tilang Selebgram Ibu Zoe Levana Usai Viral Masuk Jalur Transjakarta
Selebgram Zoe Levana kena tilang (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi melakukan penilangan terhadap LP (45) yang merupakan ibunda dari selebgram Zoe Levana di Kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan dari hasil klarifikasi atau wawancara diketahui yang bersangkutan adalah seseorang yang ada dalam video yang sedang viral terjebak di jalur Transjakarta.

"Yang masuk jalur busway adalah saudari Zoe Levana Angga menggunakan kendaraan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B-2851-UIQ yang dikemudikan oleh LP (ibu kandung dari Zoe Levana Angga)," ujar Edy Purwanto dalam keterangan yang diterima.

Kejadian dalam video disebut Edy Purwanto terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB di halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Video diupload oleh Zoe Levana pertama kali di media sosial TikTok @zoecrewet

Edy Purwanto kemudian menjelaskan alasan dari kendaraan yang dikemudikan LP dan ditumpangi Zoe Levana masuk ke dalam jalur bus Transjakarta.

"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan busway dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway," ungkap Edy Purwanto.

Atas kejadian tersebut Edy Purwanto melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b.dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

"Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut," pungkas Edy Purwanto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.

Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.

"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".

Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement