JAKARTA - Tiga pelaku begal dengan korban calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).
"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA:
"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 bulan di Rutan Salemba," sambung Wira.
Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak 5 kali.
"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," tutur Wira.
BACA JUGA:
"Kasus ketiga 2014 ditanganin Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditanganin Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," imbuh Wira.
Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.