Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |16:53 WIB
3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara
Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pelaku begal dengan korban calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).

"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya Rabu (22/5/2024).

 BACA JUGA:

"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 bulan di Rutan Salemba," sambung Wira.

Sementara MS terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pembegalan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak 5 kali.

"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," tutur Wira.

 BACA JUGA:

"Kasus ketiga 2014 ditanganin Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditanganin Polres Metro Jaksel kasus begal, kasus keempat mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," imbuh Wira.

Wira menambahkan, sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement