Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |16:53 WIB
3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara
Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)
A
A
A

"Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement