3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara
Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)
Share
https://news.okezone.com/read/2024/05/22/338/3011945/3-pelaku-begal-casis-bintara-ternyata-residivis-ada-yang-5-kali-bolak-balik-dipenjara
"Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)