Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |16:53 WIB
3 Pelaku Begal Casis Bintara Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-Balik Dipenjara
Pelaku begal Casis Bintara. (Foto: MPI)
A
A
A

"Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement