Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika di Lamandau Kalteng, Sita 33 Kg Sabu

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |21:11 WIB
Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika di Lamandau Kalteng, Sita 33 Kg Sabu
Pengungkapan kasus narkoba di Kalteng. (Foto: Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkap, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,838 kilogram di Lamandau, Kalteng.

"Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini. Semangat ikhlas dari semua pihak juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini," kata Djoko dalam konperensi pers dengan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Rabu (22/5/2024).

Djoko menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut dan merupakan jaringan lebih luas.

 BACA JUGA:

"Kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut," ucapnya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, selain barang bukti sabu seberat 33,838 kg, pihaknya juga menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan para tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement