JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang politik, Puan Maharani membacakan langsung 17 rekomendasi eksternal setelah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional V yang dilaksanakan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024).
Sebelum membacakan rekomendasi itu, Puan menyebut jika PDIP telah mencermati berbagai persoalan yang belakangan ini dihadapi bangsa Indonesia.
"Atas dasar jalan kebenaran dalam berpolitik, PDI Perjuangan mencermati persoalan perekonomian yang tidak ringan, dampak pemanasan global, ancaman krisis pangan, berbagai persoalan geopolitik, dan disrupsi kehidupan akibat perkembangan teknologi," kata Puan.
Dia menambahkan, Rakernas V PDIP ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi kemerosotan demokrasi pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintahan yang akan datang, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah strategis memenangkan Pilkada 2024. Serta merumuskan program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Berikut isi lengkap 17 poin rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP:
1. Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan.
2. Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.
3. Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU�XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.