JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan pada Senin (27/5/2024) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, para saksi yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.

Dalami Aliran Dana, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Istri-Cucu SYL ke Ruang Sidang
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL) dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL.
Selain itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut menghadirkan staf khusus hingga Akuntan pada Nasdem Tower.
BACA JUGA:
“Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower), Ali Andri (salah satu pengurus rumah pribadi Mentan) dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan),” jelasnya.