JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Sengketa Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota, Senin (27/5/2024).
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menyampaikan, setidaknya ada 106 perkara sengketa hasil pileg yang memasuki tahap pembuktian. Ia berkata, ratusan perkara itu akan digelar MK selama sepekan.
BACA JUGA:
"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024," kata Fajar dalam keterangannya.
Dalam menangani ratusan perkara di tahap pembuktian, MK akan menggunakan format tiga panel. Dengan demikian, kesembilan hakim MK akan dibagi menjadi tiga untuk menangani sidang pembuktian di ruang yang berbeda.
BACA JUGA:
"Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan di Gedung 1 dan 2 serta disiarkan secara langsung melalui Youtube MK," ucapnya.
Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail, kata Fajar, dapat dilihat pada laman MK yakni www.mkri.id.
(Salman Mardira)