Selain itu, ada mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengaku sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar. Hal itu mencuat dalam kesaksiannya di persidangan.
Permintaan tersebut untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ. Untuk itu, Trubus menilai, Kejagung perlu menelusuri berbagai fakta persidangan yang mencuat.
"Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," pungkasnya.
Empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.