JAKARTA - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi mengaku diminta kakeknya untuk menjadi staf khusus di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, Senin (27/5/2024).
“Saya tidak pernah memohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” kata cucu SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Bibi juga mengaku, dirinya hanya menyerahkan KTP kepada ajudan SYL saat itu, Panji Hartanto. “Saya diminta KTP saja, Yang Mulia,” ujar Bibi.
“CV diserahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Bibi.
Hakim pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bibi tersebut kepada Panji yang juga dihadirkan di dalam ruang sidang.
“Apakah benar Saudara pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?” tanya Hakim Rianto kepada Panji.
“Kalau KTP, tidak pernah, Yang Mulia,” balas Panji.
“Awal mula sampai dia diangkat jadi staf khusus atau staf ahli di biro hukum itu, tahu nggak Saudara?” lanjut Hakim Rianto.
“Saya tahunya dari Mba Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di Biro Hukum Sekjen,” timpal Panji.