“Ini sudah semuanya ini ? Bersih?,” tanya hakim lagi.
“Belum, tunjangan Rp4 juta sekian saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri,” ujarnya.
Joice mengaku datang setiap hari ke Kementan dan mengikuti seluruh rapat yang dilakukan. Dia menjelaskan, dirinya bertugas memberikan saran hingga melakukan koordinasi antar lembaga.
“Tugas pokok saudara apa?” tanya hakim.
“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya Yang Mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL, kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja,” jelasnya.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )