BOGOR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RHM bin AMR (36) asal Bangkalan, Madura, berkedok warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Jumat (24/5) malam. Diketahui Bojonggede masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A. Sudrajat menjelaskan Unit Reskrim Polsek Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu, yang berkedok warung menjual nasi. Anggota opsnal melakukan observasi serta undercover untuk memastikan informasi tersebut.
BACA JUGA:
"Selanjutnya pada Jumat (24/5/2024) sekira jam 21.43 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Bojonggede, Jalan Raya Bojonggede RT 3/1, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Opsnal Reskrim Bojonggede melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka RHM bin AMR lalu didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan diatas lemari," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

3 ASN Ternate Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Ade menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu dengan berat 8,24 gram.
"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," ujarnya.