TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku geram atas peredaran obat keras tipe G di tengah masyarakat. Obat-obatan itu diketahui dijual bebas di toko obat, kosmetik, hingga toko kelontong.
Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ikhsan, angkat bicara terkait peredaran obat keras di wilayahnya. Ia mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel dan kepolisian untuk menggelar razia serentak.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus tegas untuk memberantas. Kita akan bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan razia," kata Pilar, Senin (27/05/24).
Menurut Pilar, obat keras jenis tramadol itu dikategorikan pula sebagai narkotika. Penyalahgunaannya bisa memicu banyak gangguan kesehatan, termasuk berdampak pada adiksi hingga berujung kekerasan.
"Memang sering menyebabkan tawuran, ya mungkin karena mereka merasa ada keberanian, hilang akal karena obat-obatan tersebut, ya akhirnya terjadi kejadian-kejadian negatif seperti itu. Jadi yang harus diberantas adalah peredarannya dulu," paparnya.
Dalam razia nanti, kata Pilar, pihaknya akan menyisir toko obat yang menjual pil tramadol, hexymer dan sebagainya tanpa resep. Bahkan, tindakan tegas juga diberikan pada toko kosmetik hingga toko kelontong yang terbukti menjual pil berbahaya tersebut.
"Segera kita akan melakukan razia," tandasnya.