Mendukung langkah itu, Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, Alex Prabu, mendukung langkah pemerintah kota guna memutus mata rantai peredaran obat keras golongan G. Kata dia, peredarannya secara bebas dapat mengancam generasi masa depan.
"Peredaran obat keras ini tidak dapat ditoleransi lagi, kita sepakat akan melakukan pemberantasan dengan mengacu pada Perda yang kita punya yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota," ucapnya.
(Arief Setyadi )