"Pelaku ini mencabuli anak muridnya. Dia merupakan guru ngaji korban di TPA tersebut," tambah Juherdi.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, mengingat pelaku adalah seorang yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak dalam belajar agama.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
(Khafid Mardiyansyah)