Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Hakim Heran Durian Musang King Ratusan Juta Hanya 3 Jam di Rumdin SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |00:47 WIB
Saat Hakim Heran Durian Musang King Ratusan Juta Hanya 3 Jam di Rumdin SYL
Sidang korupsi SYL (Foto: MPI)
A
A
A

“Menurut laporan dari sekuriti, karena biasanya sekuriti melapor ke saya kalau ada kiriman durian,” ujarnya.

“Iya, dari siapa?,” tanya hakim.

“Dari Karantina, Yang Mulia,” jawabnya.

“Apakah dari karantina itu kemauan mereka sendiri untuk bawa, untuk menyenangkan hati Pak Menteri atau permintaan dari Wichan untuk dikirim ke sana?,” tanya hakim.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” ujarnya.

Kemudian, ia menuturkan durian itu langsung diambil oleh seseorang setelah tiba di rumah dinas. Durian itu, kata dia, hanya 2-3 jam berada di rumah dinas.

“Jumlahnya besar loh, sekali beli Rp20 juta, ada Rp46 juta,” ucap hakim.

“Izin menyampaikan faktanya Yang Mulia, setiap durian itu datang ke rumah dinas, saya pasti dapat laporan setalahnya itu, dua jam atau tiga jam itu pasti ada yang mengambilnya lagi,” ungkapnya.

“Siapa yang ngambil?,” tanya hakim.

“Saya kurang tahu,” timpal saksi.

Hakim pun merasa heran, sebab pembelian durian tersebut dibebankan ke Kementan. Ubaidah mengaku, dirinya tak pernah mencicipi durian tersebut.

“Gila, ini semua dibebankan ke dalam tabel itu loh ya. Jadi saudara pernah juga merasakan Durian Musang King itu memang enak dan mahal ya, pernah enggak saudara makan itu?,” tanya hakim.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawabnya.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana menyatakan pihaknya sering diminta untuk mengirim durian Musang King ke rumah dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra. Nilainya bervariasi antara Rp22-46 juta.

Hal itu Wisnu sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Pertanyaan Jaksa itu pun dibenarkan oleh Wisnu dan menyebutkan jenis durian yang dikrim berupa Musang King.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Saksi.

"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya Hakim.

"Biasanya kalau durian itu info dari Panji (eks ajusan SYL) juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (rumdin Widya Chandra)," jawab Saksi.

Jaksa kemudian membacakan sejumlah pengiriman durian itu yang dilakukan dalam kurun waktu Februari 2021-Desember 2022.

"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta."

"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern, pertanyaan saya karena ini nilai yg banyak dan rutin, itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya Jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, Pak, selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Saksi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement