JAKARTA - Hotman Paris meunggah sebuah foto yang diketahui merupakan amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Dalam amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti pada saat kejadian pembunuhan berlangsung, dan merupakan miliki tiga DPO yang namanya juga tertulis pada amar putusan.
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," bunyi amar putusan yang diunggah Hotman Paris, Selasa (28/5/2024).
Adapun amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jumat 19 Mei 2017.
Selain amar putusan, sebelumnya Hotman Paris juga sempat meunggah video Linda mengalami kesurupan, ia adalah saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki.