Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Praperadilan, Gus Muhdlor Minta Status Tersangkanya Digugurkan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |19:01 WIB
Ajukan Praperadilan, Gus Muhdlor Minta Status Tersangkanya Digugurkan
Gus Muhdlor ajukan praperadilan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, ia meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.

"Permohonan kita ada dua alasan pokok, pertama penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti. Otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," ujar pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, alasan kliennya mengajukan praperadilan lantaran KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka tidak sah, tidak sesuai aturan, dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Selain itu, kliennya juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh KPK, yang mana semua poin gugatannya itu telah dibacakan pula di persidangan pada Selasa 28 Mei 2024 siang tadi dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK selaku Termohon.

"Kami sebagai Pemohon pastinya optimis (gugatan praperadilannya) akan diterima," tuturnya.

Maka itu, kata dia, dalam petitum praperadilan, pihaknya meminta Hakim tunggal PN Jaksel, Radityo Baskoro yang menangani perkara gugatan praperadilan tersebut mengabulkan seluruh gugatannya. Hakim diminta menyatakan tindakan KPK menetapkan kliennya sabagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tidak sah, begitu juga penahanannya yang tak sah sehingga Gus Mudhlor haruslah dibebaskan dari tahanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement