"Kami ajukan permohonan (praperadilan) kembali karena ada fakta baru terkait penahanan klien kami yang belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Dengan penambahan terkait dengan penahanan itu, maka kami mengajukan permohonan pada 14 Mei 2024 kemarin," katanya.
Ia menambahkan, dalam persidangan perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu, kubu KPK selaku Termohon hadir dalam persidangan. Hakim telah menyusun jadwal sidang praperadilan tersebut, yang mana pada Rabu, 29 Mei 2024 esok agendanya pembacaan Jawaban dari KPK hingga agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 5 Juni 2024 mendatang.
(Arief Setyadi )