Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Terjadi Kecelakaan, KAI Dorong Pemkot Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |08:05 WIB
Kerap Terjadi Kecelakaan, KAI Dorong Pemkot Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Depok
A
A
A

Ixfan juga menegaskan sesuai undang-undang tentang perkeretaapian bahwa perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement