"Mereka tidak saya pecat, tapi mengundurkan diri. Kalau dipecat dengan tidak hormat nanti mereka sulit dapat pekerjaan lagi," sebut Bobby.
Untuk diketahui, ketiga tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan adalah EN, AD dan AS. Tersangka EN adalah juru masak di rumah dinas tersebut. Sementara AS adalah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan di rumah dina Wali Kota Medan. Sedangkan AD adalah suami dari tersangka EN.
(Fakhrizal Fakhri )