JAKARTA - Mantan Penyidik Bareskrim Polri yang kini menjadi praktisi kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari memastikan bahwa keputusan Ditreskrimum Polda Jabar yang menghapus Andi dan Dani dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, belum final dan masih bisa dicabut.
Yosepha tak mempersoalkan penghapusan dua nama dari DPO dalam kasus Vina jika memang itu berdasarkan fakta yang ada.
Menurutnya, tidak mungkin polisi merekayasa kasus pembunuhan Vina untuk memastikan bahwa DPO itu ada, padahal sebenarnya tidak ada. Sehingga semua itu akan dilihat dari fakta yang berkembang dalam Pengadilan.
"Nanti lihat lagi di pengadilan, masih terbuka kemungkinan bila memang benar ada, belum final kok ini. Kalau memang benar yang dua itu ada, masih akan dikejar lagi," katanya dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara yang disiarkan secara langsung iNews, Selasa (28/5/2024).
Dalam persidangan nanti, Yosepha meyakini bahwa majelis hakim akan mendalami kemunculan nama tiga DPO tersebut guna mengungkap fakta dalam persidangan.
"Iya, semua terbuka kemungkinan itu. Maka saya katakan, mari kita sisakan ruang ketidakyakinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu di Cirebon.