JAKARTA - Elemen buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik keras wacana pemotongan gaji pekerja aparatur sipil negara (ASN) hingga karyawan swasta sebesar 3 persen untuk iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum KASBI, Sunarno membeberkan enam poin tuntutan dari KASBI terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait iuran Tapera sebesar 3 persen per bulan.
"Pertama, kami unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut, sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," kata Sunarno saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Kedua, lanjut dia, pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21/2024. Pemerintah tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi seperti upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, hingga pelanggaran hak-hak normatif dan lainnya.
"Ketiga, potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil yaitu potongan BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dan lainnya, ditambah Tapera 2,5 % dari buruh. Sehingga jika upah buruh Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250-Rp400 per bulan," jelasnya.
"Keempat, potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat. Kelima, pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi. Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, Keenam, kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki," tambahnya.
Sunarno secara tegas meminta pemerintah segera membatalkan PP 21/2024 terkait iuran wajib pekerja untuk Tapera tersebut.
"Tuntutan kami segera batalkan PP 21/2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarno mengatakan bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkualitas, transportasi dan informasi memadai serta modern.
Sebelumnya, gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
(Fakhrizal Fakhri )