Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Naturalisasi Dokter Asing, IDI: Jangan Sampai Warga Jadi Market Bisnis

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |05:00 WIB
   Wacana Naturalisasi Dokter Asing, IDI: Jangan Sampai Warga Jadi Market Bisnis
Ketum PB IDI Adib khumaidi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan tanggapan terkait wacana naturalisasi dokter asing di Indonesia.

Ketua Umum PB IDI, Dokter Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan bahwa naturalisasi atau perpindahan dokter antarnegara merupakan hal yang sangat lazim.

“Mobilisasi atau perpindahan dokter antarnegara itu sebenarnya hal yang biasa dan lazim terjadi di seluruh dunia. Di masyarakat ASEAN pun ini sudah menjadi pembahasan yang lama,” ucap Dokter Moh. Adib, Selasa (28/5/2024).

Mengenai hal ini, Dokter Adib pun mengakui, tidak bisa menghindari keniscayaan bahwa akan ada dokter asing yang akan masuk ke Indonesia.

Apalagi, Indonesia sendiri masih memiliki permasalahan seperti distribusi dokter, jumlah penduduk, hingga pendidikan kedokteran.

“Ada masalah juga di kita, distribusi dokter masih belum maksimal, kemudian banyaknya penduduk Indonesia, dan pendidikan kedokteran di Indonesia belum semua tersertifikasi di internasional,” katanya.

Terkait apakah PB IDI menerima atau menolak adanya naturalisasi dokter asing tersebut, Moh. Adib menjawab bahwa hal itu tergantung dari kepentingan warga negara Indonesia itu sendiri.

“Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia karena kalau kita bicara sebagai konteks dokter Indonesia, maka yang paling penting dari semua negara saya kira kepentingan kesehatan, kepentingan warga negara Indonesia, itu menjadi satu hal yang harus diutamakan,” tuturnya.

Menurutnya, jika ada hal yang berkaitan sebuah kebijakan, apakah kebijakan itu bisa menjawab permasalahan kesehatan. Hal itulah yang harus dijawab terlebih dahulu.

"Karena kalau tidak bisa menjawab permasalahan di dalam SDM dan bukan tidak mungkin nanti akan lebih menonjol kaitannya dengan market bisnis kesehatannya dan tidak memberikan dampak positif pada pelayanan, ya tentunya ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya regulasi dalam menaturalisasi dokter asing di Indonesia. Jangan sampai masyarakat Indonesia hanya dijadikan market pelayanan saja.

“Semua negara mempunyai regulasi internal terkait tenaga asing yang ini menjadi kesepakatan di tingkat ASIA, untuk sama-sama ditaati atau upaya selektif dari setiap negara,” ungkapnya.

Di Indonesia sendiri, lanjut Dokter Adib, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 248.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menyebut, tenaga kesehatan (nakes) asing bisa membuat Indonesia naik kelas.

Ia menganalogikan kebijakan tersebut dengan naturalisasi di Timnas Sepakbola Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi, kualitas kesehatan pun akan meningkat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement