Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ungkap Saka Tatal Akan Ajukan PK

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |03:25 WIB
Pengacara Ungkap Saka Tatal Akan Ajukan PK
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon akan segera berlangsung setelah polisi berhasil menangkap DPO Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Salah seorang mantan terpidana, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membawa dirinya mendekam di balik jeruji penjara dengan vonis delapan tahun penjara.

Langkah ini ditempuh usai ditangkapnya Pegi Setiawan, salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ini yang berhasil ditangkap Polda Jawa Barat.

"Iya (setelah sidang Pegi dilakukan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup," kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement