 
                JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya talah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).