JAKARTA-Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/05/2024).
Sidang kali ini kembali menghadirkan Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono. Supartono menuturkan, jika ditinjau dari segi kekakuan itu ada ketidaksesuaian namun kecil dan tidak akan bermasalah, sehingga tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.
“Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat namun masih dalam faktor keamanan, sehingga pendapat saya jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono.
Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan.
BACA JUGA:
“Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Namun untuk umurnya tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam persidangan juga terjadi debat antara Supartono dengan Terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan dalam menganalisa mutu beton. Toni mengatakan, pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.