Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuncoro Wibowo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |05:56 WIB
Kuncoro Wibowo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.

Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dianggap pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement