Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara
Adapun, hal yang memberatkan di antaranya;
Pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa dalam periode wajtu tertentu bencana non-alam atau COVID-19.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ujarnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," tuturnya melanjutkan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.