Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara
Adapun, hal yang memberatkan di antaranya;
Pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa dalam periode wajtu tertentu bencana non-alam atau COVID-19.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ujarnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," tuturnya melanjutkan.
(Qur'anul Hidayat)