JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial DY (25) di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 29 Mei 2024, karena menjual video porno anak melalui Telegram.
"Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA:
Menurutnya, penangkapan pria kelahiran Sumenep itu berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024 lalu.
Di situ, polisi menemukan akun Twitter @balapcan yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group.
Dari hasil penelusuran, kata dia, akun Telegram bernama Real Admin Group itu ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar. Polisi lantas melacak pengelola akun Telegram Real Admin Group itu hingga akhirnya diketahui jika pengelola itu berinisial DY.
BACA JUGA:
"Kami mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orangtua target di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi pada tanggal 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak," katanya.
(Salman Mardira)