Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |15:25 WIB
398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!
Polisi bongkar kasus penjualan konten pornografi anak. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement