Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |15:25 WIB
398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!
Polisi bongkar kasus penjualan konten pornografi anak. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak melalui sosial media X dan grup aplikasi Telegram.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial DY selaku penjual konten dan akan memanggil sebanyak 398 pembeli video porno tersebut.

"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

 BACA JUGA:

Hendri menjelaskan, tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke grup aplikasi chat Telegram. Para pelanggan bisa mendapatkan konten video pornografi anak.

Nantinya, kata Hendri, kepolisian akan memanggil para pelanggan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun ia tidak menutup kemungkinan, sebanyak 398 orang itu juga akan menjadi tersangka.

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, utuk status yang bersangkutan, apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucapnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria kelahiran 1999 berinisial DY sebagai tersangka, dalam kasus jual—beli konten video pornografi anak.

Sejak 2022, kata Hendri, pelaku juga telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video pornografi anak kepada para pelanggannya. Diketahui, dia mencari video porno tersebut melalui akun X, dan mengunduhnya. Artinya, pelaku tidak memproduksi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement