Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pengacara Vina Cirebon dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |20:06 WIB
Eks Pengacara Vina Cirebon dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap
Saka Tatal (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks pengacara keluarga Vina dan Eky, Yosi Achdian meyakini bahwa salah satu terpidana kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap.

Apalagi, kata dia, sejak awal kasus itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.

"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dia menerangkan bahwa dirinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, di mana mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan.

Usai putusan persidangan, Yosi juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.

Hanya saja, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka maupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.

"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silahkan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement