Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera, Ini 6 Alasannya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |15:04 WIB
Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera, Ini 6 Alasannya
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terdapat enam alasan penolakan PP Tapera.

Alasan pertama, ketidakpastian akan memiliki rumah. Dia menilai meski pun iuran dalam PP Tapera tersebut diberikan, buruh akan tetap tidak akan memiliki rumah bahkan hanya untuk uang muka.

BACA JUGA:

Tolak Tapera, KSPI Bakal Gelar Aksi Demo 6 Juni di Istana Negara 

"Dengan potongan iuran sebesar tiga persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Alasan kedua, ialah pemerintah dianggap lepas tanggung jawab. Pasalnya dalam PP Tapera tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian pemerintah lepas tangan untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Ketiga, iuran Tapera akan membebani biaya hidup buruh. Said mengatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen serta upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban pekerja.

 BACA JUGA:

Potongan yang dikenakan kepada gaji buruh hampir 12 persen yakni Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen

Alasan keempat yakni iuran Tapera rawan dikorupsi. Said mengatakan dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Ia menjelaskan ada dua sistem anggaran yakni sistem jaminan sosial (social security) dan bantuan sosial (social assistance).

Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," katanya.

Alasan kelima, Tapera adalah tabungan yang memaksa. Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, sambung Said, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement